Foto : seorang Oknum ASN mengajak masyarakat memilih paslon 01
Cianjur.Ruangpojok.com – Viral, video berdurasi 1 menit 53 detik memperlihatkan seorang oknum Aparatur Negri Sipil (ASN) sedang mengumpulkan masa untuk memilih Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Terdengar dalam video, oknum tersebut sempat mengajak warga untuk memilih paslon no 1.
Sangat disayangkan, setelah ditelusuri siapa sosok di video tersebut, ternyata menjabat sebagai kasi trantib di kecamatan pasirkuda.
Oleh karena itu, oknum ASN tersebut terindikasi melanggar netralitas ASN yang selalu di gembor-gemborkan pemerintah daerah kepada seluruh perangkat pegawai di lingkungan pemkab cianjur beberapa waktu lalu.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan mengatakan terkait video tersebut telah ditangani bawaslu dan telah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.
“Hasil koordinasi kami dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) cianjur, hari kemarin sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk memastikan terkait kewenangannya sebagai penyidik,” kata yana, kepada media melalui saluran aplikasi whatsapp, Jumat, 18 Oktober 2024.
Lanjut yana, “Bahwa menurut keterangan saksi terlapor, peristiwa tersebut terjadi 27 september 2024, disitu ada ajakan untuk memilih paslon no 1” ungkapnya.
Adapun, menurut yana, lama proses penyidikan berlangsung selama 14 hari termasuk nanti pada proses penuntutan, dan terlapor sudah diserahkan ke kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“untuk proses terlapor pemeriksaannya sudah dilimpahkan ke polres tim penyidik,” ujarnya.
Oleh karena itu, yana mengatakan dari proses penyidikan bawaslu diduga ASN tersebit melanggar perundang-undangan pemilu dan netralitas ASN.
“Kalo bawaslu menilai bahwa perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pilkada dan netralitas ASN” tutupnya.